Rabu, 19 Maret 2014

Menyusun Rencana Pembelajaran

Guru harus menyusun rencana pembelajaran, yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), agar pembelajaran dapat berlangsung dengan baik dan dapat mencapai hasil yang diharapkan. Rencana pembelajaran  memperkirakan tindakan yang akan dilakukan pada waktu melaksanakan pembelajaran.

Unsur-unsur Menyusun Rencana Pembelajaran

Untuk menyusun rencana pembelajaran yang baik, setiap guru harus mengetahui unsur-unsur perencanaan pembelajaran yang baik. Menurut Hunt unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam menyusun rencana pembelajaran adalah: (1) mengidentifikasi kebutuhan siswa; (2) tujuan pembelajaran; (3) berbagai strategi pembelajaran dan skenario yang relevan digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran, termasuk di dalamnya pendekatan pembelajaran (misalnya pendekatan saintifik), model pembelajaranmetode pembelajaran, dan media pembelajaran, serta (4) kriteria evaluasi pembelajaran.[1]

Perhatikan minat siswa dalam Menyusun Rencana Pembelajaran

Peran guru dalam mengembangkan strategi amat penting, karena aktivitas belajar siswa sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku guru di dalam kelas. Jika mereka antusias memperhatikan aktivitas dan kebutuhan-kebutuhan siswa, maka siswa tersebut pun akan mengembangkan aktivitas-aktivitas belajarnya dengan baik, antusias, giat, dan serius.[2] Menyusun rencana pembelajaran harus memperhatikan minat dan perhatian peserta didik terhadap materi yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini peran guru bukan hanya sebagai transformator, tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah belajar, serta mendorong siswa untuk belajar dengan menggunakan berbagai variasi media, dan sumber belajar yang sesuai serta menunjang pembentukan kompetensi.[3]

Prinsip-prinsip Menyusun Rencana Pembelajaran

Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun rencana pembelajaran yang dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), adalah:
  1. Rumusan kompetensi dalam rencana pembelajaran harus jelas. Semakin konkret kompetensi, semakin mudah diamati dan semakin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
  2. Rencana pembelajaran harus sederhana dan fleksibel serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
  3. Kegiatan-kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam rencana pembelajaran harus menunjang dan sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan.
  4. Rencana pembelajaran yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
  5. Harus ada koordinasi antara komponen pelaksana program sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim (team teaching) atau moving class. [4]
Referensi:
  • [1] Majid, A. (2005). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. h. 94.
  • [2] Rosyada, D. (2004). Paradigma Pendidikan Demokratis. Jakarta: Kencana. h. 123
  • [3] Mulyasa, E.  (2004:80). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya. h. 80
  • [4] Ibid.
Sumber Gambar: https://blogs.lt.vt.edu. [September 2013]

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts